Investigasi Kasus Dugaan Investasi Bodong oleh Anak Perwira Polri di Bogor oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota

Aksaratimes.com I 23 Juli 2024 Jakarta – Kasus investasi bodong yang melibatkan anak perwira Polri berinisial FYP, yang diduga merugikan 30 orang korban hingga mencapai Rp 3 miliar, sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan dijadwalkan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi menggelar perkara.

“Nanti minggu ini kita akan gelar perkara untuk kami tingkatkan kasusnya ke penyidikan,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, kepada wartawan pada Senin (23/7/2024).

FYP diduga melakukan penipuan dengan mengajukan investasi berkedok pelatihan pengadaan barang dan jasa serta diklat ISO di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor. Para korban, sebagian besar warga Bogor, tertarik dengan tawaran FYP dan menginvestasikan uang mereka, namun janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Read More

Luthfi mengungkapkan bahwa polisi telah menerima dua laporan terkait kasus ini, yaitu pada bulan April dan Mei 2024. Total kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. “Kalau yang datang memberikan laporan baru dua, dengan total kerugian yang satu Rp 800 juta dan yang satu Rp 75 juta,” jelas Luthfi. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi.

Penyelidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan FYP sebagai tersangka. “Masih perlu bukti-bukti,” tambahnya. Luthfi memperkirakan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Polisi mengimbau kepada para korban yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

“Kami menegaskan bahwa siapapun yang terlapor, mau anak siapapun di mata hukum semuanya sama. Kalau memang dia bersalah kita akan tetapkan jadi tersangka jika sudah memenuhi semua alat bukti,” tegas Luthfi.

Salah satu korban, RR (32), menceritakan bahwa FYP awalnya menawarkan investasi dengan modus pelatihan pengadaan barang dan jasa di RSUD Kabupaten Bogor pada Februari 2024. RR yang tidak curiga karena FYP bekerja di RSUD Kabupaten Bogor, ditunjukkan bukti proses pengadaan yang dilengkapi dengan logo dan cap rumah sakit tempat FYP bekerja, yang membuatnya semakin yakin.

Terperdaya dengan janji-janji FYP, RR kemudian menginvestasikan Rp 99 juta. Namun, sampai saat ini, FYP belum mengembalikan dana investasi sesuai janji. “Hingga tenggat waktu pengembalian dana yang dijanjikan, FYP ini terus berkelit dan terus mengulur waktu pengembalian investasi dan keuntungan yang dijanjikan,” ungkap RR. RR akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Bogor Kota pada 27 Mei 2024. (red)