Mantan Bupati Langkat di Bebaskan dalam kasus kerangkeng manusia, KontraS: Mencederai Kemanusiaan

Aksaratimes.com I 11 Juli 2024 Jakarta – Mengomentari vonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), mantan Bupati Langkat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menganggap keputusan tersebut sebagai pengangkangan hukum yang mencederai nilai kemanusiaan. Ady Yoga Kemit dari Tim Advokasi KontraS Sumut menyatakan kekecewaannya dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/7/2024).

Ady Yoga menegaskan bahwa dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Terbit tidak pernah memperlakukan penghuninya secara manusiawi. Sebaliknya, kejadian tersebut dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan kematian bagi korban.

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat,” ujar Ady Yoga. Dia juga menyoroti bahwa keputusan ini berpotensi menghambat proses pemulihan bagi korban dan memberi ruang bagi intervensi terhadap institusi peradilan.

Read More

Lebih lanjut, Ady Yoga menyatakan bahwa KontraS sangat kecewa dengan putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta mengenai penyiksaan dan perbudakan yang terjadi di kerangkeng milik Terbit.

Sebelumnya dikenal dengan kasus kerangkeng manusia, Terbit awalnya mendirikan tempat rehabilitasi narkoba pada tahun 2010. Namun, penghuninya sering mengalami penyiksaan oleh pengelola kerangkeng. Dalam dakwaan jaksa, empat penghuni kerangkeng dilaporkan tewas. Selain itu, mereka juga dipekerjakan tanpa bayaran di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri menilai bahwa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sidang di PN Stabat pada Senin (8/7/2024) menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti sesuai dengan Undang-undang TPPO, yang mengakibatkan Terbit dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menyikapi putusan tersebut, jaksa telah mengajukan kasasi. Pada tuntutannya sebelumnya, jaksa menuntut Terbit dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 500 juta, dan restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli waris mereka. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *