Menilik Menaker yang Berencana Buat Aturan Baru soal Perlindungan

Aksaratimes.com I 27 Maret 2024 Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sedang mengusulkan pembuatan aturan baru yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan sosial khusus bagi pekerja ojek online (ojol) dan kurir paket, termasuk di dalamnya adalah pemberian tunjangan hari raya (THR).

Ida mengungkapkan hal ini setelah menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan tujuan agar pekerja kemitraan juga mendapatkan THR.

“Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan,” tambah Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (26/3).

Read More

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menilai bahwa masukan untuk merevisi Peraturan Menteri 6/2016 kurang tepat karena peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang THR keagamaan.

Indah menyatakan bahwa mereka telah menyusun draf rancangan peraturan menteri mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan fokus utama pada pengaturan upah, termasuk THR, dan perlindungan Jamsostek.

“Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir paket. Namun, Indah menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi saat ini hanya berbentuk kemitraan, sehingga bentuk atau mekanisme pemberian tunjangan keagamaan dapat diperbincangkan secara internal di setiap perusahaan.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, berpendapat bahwa jika pemerintah ingin mendorong perusahaan penyedia platform atau transportasi online untuk memberikan THR, hal tersebut perlu didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan-perusahaan terkait.

Ronny menyarankan bahwa jika perlu memberikan insentif kepada mitra mereka, bentuknya sebaiknya bukan THR, tetapi lebih kepada bonus atau penghargaan finansial lainnya.

Terkait aturan mengenai THR untuk pekerja kemitraan, Ronny berpendapat bahwa hal ini bisa diatur melalui Peraturan Menteri yang tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR. Namun, ia juga menyatakan bahwa aturan ini bisa dibuat melalui peraturan pemerintah, meskipun prosesnya akan lebih lama karena harus disetujui oleh banyak pihak terkait.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan kewajiban.

Nailul berpendapat bahwa aturan baru yang akan digodok oleh Kemnaker mengenai THR untuk pengemudi ojol harus masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan harus memperhatikan unsur-unsur yang menentukan status sebagai pekerja, seperti jam kerja.

Dia menegaskan bahwa PP ini harus berlaku untuk semua pekerja gig untuk memberikan perlindungan yang sesuai.

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menyatakan bahwa jika pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir paket dijadikan kebijakan, maka perlu ditetapkan dasar penetapan besarannya, seperti satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilan selama enam bulan terakhir.

Payaman menjelaskan bahwa sebenarnya para pengemudi ojol dan kurir paket memang sudah menerima THR selama ini, karena hal ini telah menjadi praktik umum termasuk di sektor informal, seperti halnya THR yang diberikan kepada petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan RT/RW. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *