Kediri (aksaratimes.com) September 02, 2020
Pelaksanaan proses sita eksekusi dua bidang tanah seluas 1050m2 dan 940m2 yang berada di Dsn Payak Ds Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupten Kediri pada hari Kamis (10/9/2020) pada pukul 09.00 WIB, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr tanggal 27 Agustus 2020.
Muntinah selaku pemilik sebidang tanah saat ditemui awak media aksaratimes.com hari Rabu 2/9/2020 dirumahnya pukul 11.00 WIB mengeluhkan dan sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, padahal pihaknya sudah mengajukan gugatan dan permohonan penundaan “saya rasa tidak pas, apabila eksekusi dilakukan mengingat situasi masih pandemi Covid-19” katanya.
“Banyak kejanggalan juga disini mas, mingingat pihak pemenang lelang tidak pernah hadir di persidangan saat pihak kita mengajukan gugatan, dari awal sampai akhir pihak tergugat tidak pernah muncul tau-tau ada tanda tangan dari tergugat, dan tanda tangan tergugat menurut saya tidak ada kesamaan semua di Surat Relaas Pengadilan Sidang Kepada Tergugat. Tambah Muntinah kepada awak media aksaratimes.com.
Muntinah juga menambahkan “Mendasar salinan Putusan Perkara Perdata No. 53/Pdt.G/2019/PN Gpr, Perkara Perdata No. 187/Pdt.Bth/2019/PN Gpr dan Perkara Perdata No. 18/Pdt.Bth/2019/PN Gpr, Sdr. Muhamad Heru Fahmi digugat selama 3 (tiga) kali tidak pernah hadir, terus yang tanda tangan ini siapa mas” tambahnya.
“Ada apa ini tau-tau kita menerima surat eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Kamis tanggal 10/9/2020. Terus yang mengajukan eksekusi siapa, apa setan apa gendruwo wong digugat aja tidak pernah hadir, kita juga minta Risalah Lelang ke pihak terkait tetapi tidak ada yang memberi, kita merasa dipermainkan” imbuh Muntinah.
Kalau tetap akan dilaksanakan eksekusi rekan-rekan kita dari sesama lembaga juga akan melakukan aksi solidaritas perlawanan, dan akan mengerahkan masa, karena menurut saya semua masih belum jelas. Pungkas Muntinah kepada awak media. (Dharma)