Pengamen di Kediri Edarkan Pil Koplo Diringkus Polresta Kediri

Kediri (aksaratimes.com) – Warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan/Kota Kediri, Dimas Andy Surya (25) yang sehari-hari sebagi pengamen, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri, Senin (13/1) siang. Karena, Dimas diketahui membawa pil dobel L saat berada di halte Jalan Brigjend Katamso Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Senin (13/1) sekitar pukul 13.00 WIB, mendapat informasi mengenai peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Personel Satreskoba yang melakukan penyelidikan, mencurigai laki-laki yang sedang berada di halte.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, anggota menemukan bungkus rokok. Ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 kit pil dobel L. Jadi, total ada 56 butir pil, satu kit berisi 4 butir pil dobel L,” jelasnya, Selasa (14/1).

Read More

Personel selanjutnya meminta pelaku untuk menuju ke rumahnya. Di sana, personel kembali melakukan penggeledahan dan kembali menemukan dua kit pil dobel L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Kamsudi, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKP Kamsudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan personel terhadap pelaku, diamankan barang bukti yaitu pil jenis dobel L sebanyak 16 kit dan setiap kita berisi 4 butir, uang tunai Rp 40.000, satu unit telepon genggam warna putih, serta dua lembar kertas grenjeng yang diduga digunakan untuk membungkus pil.