Polda Sumut ungkap Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara?

Aksaratimes.com I 17 Juli 2024 Jakarta – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan bahwa tersangka B, yang diduga menjadi otak di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, memiliki catatan masa lalu yang tidak baik. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombespol Hadi Wahyudi, tersangka B pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 1982 ketika usianya 20 tahun.

Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pada saat itu, tersangka B terlibat dalam insiden yang berawal dari larangan korban, Rusdi Ginting, terhadap B untuk memuat barang di Kompleks Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Akibat tidak terima dengan larangan tersebut, B, yang bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor, merasa emosi dan menghabisi nyawa Rusdi Ginting dengan pisau.

Tersangka B kemudian diadili dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe selama empat tahun empat bulan karena terbukti bersalah atas tindakan pembunuhan tersebut.

Read More

Dalam konteks kasus terbaru pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Polda Sumut menetapkan tersangka B sebagai orang yang memerintahkan eksekusi pembakaran tersebut. B diduga memberikan instruksi kepada pelaku lain untuk melaksanakan aksi pembakaran dan bahkan memberikan uang sebesar Rp 130 ribu untuk membeli bahan bakar yang digunakan dalam kejadian tragis tersebut.

Peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pada tanggal 27 Juni 2019 menyebabkan empat korban jiwa, termasuk Rico Sempurna Pasaribu sendiri, istri, anak, dan cucunya. Kasus ini telah menunjukkan bahwa tersangka B memiliki keterlibatan serius dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *