Kediri (Aksaratimes) Jumat 29 Januari 2021.
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945, amanah konstitusi tersebut fardu hukumnya untuk dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan salah satunya adalah lembaga peradilan baik ditingkat daerah maupun pusat.
Pada masa pandemi Covid-19 ini kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum semestinya tetap berjalan dengan baik, seperti yang disampaikan oleh Pengacara Mujiono, S.H. siang ini di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
“Proses hukum seyogyanya tetap berjalan meskipun pada masa pandemi, karena untuk kepentingan para pencari keadilan” Ungkapnya.
“Pada masa pandemi ini tetap ada pengaruh ke proses hukum di pengadilan namun hanya masalah teknis saja seperti dibatasinya jumlah pendaftaran perkara, tetap harus berjaga jarak, adapula yang tetap sidang dengan cara virtual/online serta dapat mendaftar dengan cara ecourt tetapi walau bagaimanapun upaya hukum tetap harus berjalan dengan mematuhi Prokes dari pemerintah” tambahnya lagi.
Menurut Pengacara Profesional putra Kediri tersebut yang paling mendominasi perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri adalah kasus perceraian, “”Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri didominasi oleh perceraian, dalam satu hari bisa mencapai angka 80 an kasus meskipun angka tersebut naik turun”.
Sebenarnya faktor perceraian disebabkan oleh banyak hal namun pada umumnya karena masalah finansial atau perekonomian, apalagi pada masa pandemi ini dampaknya cukup terasa bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan rata-rata para pencari keadilan khususnya masalah perceraian ini di dominasi pula oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebelum mengakhiri pembicarannya beliau berpesan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan “Untuk para pencari keadilan atau bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum pada masa pandemi ini tetap bisa di selesaikan karena proses hukum akan tetap berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah”. (Allan).